PENGERTIAN BANK :: Jenis, Fungsi dan Tujuan Bank
Pengertian bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank adalah sebagai tempat pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer), sebagai tempat pembayaran maupun setoran.
Asal kata BANK
Kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti bangku. Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir jaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian menjadi populer dengan nama BANK.
Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.
Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 1999
Pengertian bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Pengertian bank menurut Abdullah (2005) mendefinisikan bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang berkekurangan dana.
Menurut Wikipedia, Pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Definisi bank di atas sama dengan definisi bank yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan, yaitu :Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran
Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya atas dasar kepercayaan yang telah diperolehnya.
FUNGSI BANK
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary. Fungsi bank ini dikemukakan oleh Susilo, Triandoro dan Santoso (2006:9).
Fungsi utama bank secara spesifik dibagi menjadi 3 yaitu:
- Agent of Trust
- Agent of Development
- Agent of Service
Penjelasan masing-masing akan kami jabarkan sebagai berikut:
Agent of Trust
Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan ini (trust). Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain. Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut. Masyarakat sudah yakin dan percaya dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan. Dimana bank tidak akan khawatir debitur akan menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan kepada mereka karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai perhitungan yang masuk akal. Dan bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya
Agent of Develompment
Sektor riil dan sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada kurang baik pada sisi lainnya.
Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.
Agent of Service
Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.
Fungsi bank umum oleh Crosse & Hempel : 1980
- Penciptaan Uang
- Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
- Penghimpunan dana simpanan masyarakat
- Mendukung kelancaran transaksi internasional
- Penyimpanan barang-barang berharga
- Pemberian jasa-jasa lainnya
JENIS-JENIS BANK
Menurut Undang-Undang Perbankan, praktek perbankan di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis bank yang dilihat dari berbagai segi yaitu jenis bank dilihat dari segi fungsinya, kepemilikannya, status, dan dari segi cara menentukan harganya. Kami akan kupas satu-persatu sebagai berikut:
Jenis bank dilihat dari segi fungsinya
Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 tahun 1992 kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari tiga jenis yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.1. Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil
2. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum disini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintasp pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum dimana hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasipun BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.
Jenis Bank dilihat dari Kepemilikannya
Kepemilikan bank dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jika dilihat dari kepemilikannya, maka jenis bank dapat dibagi menjadi bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik asing dan bank campuran.
- Contoh Bank Milik Pemerintah: Bank Negara Indonesia,Bank Rakyat Indonesia,dan Bank Tabungan Negara.
- Contoh Bank Milik Swasta Nasional: Bank Muamalat, Bank Central Asia, dan Bank Danamon.
- Contoh Bank Milik Asing: City Bank, dan Standard Chartered Bank.
- Contoh Bank Campuran: Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, dan Bank Sakura Swadarma.
Jenis Bank dilihat dari Status
Status yang menjadi acuan pembagian jenis bank disini yang dimaksud adalah ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat dalam segi jumlah produk, modal serta kualitas pelayanan. Maka dilihat dari status bank, maka bank dibagi menjadi bank devisa dan bank non devisa.Bank Devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau kegiatannya berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan contohnya: transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukuan clan pembayaran Letter of Credit dan transaksi luar negeri lainnya.
Bank Non Devisa merupakan bank yang mempunyai hak untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa namun wilayah operasinya dibatasi untuk negara-negara tertentu saja.
Jenis Bank dilihat dari Cara Menentukan Harga
1. Bank yang berdasar prinsip konvensional
Bank ini menerapkan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan metode fee base (menghitung biaya-biaya yang dibutuhkan).
2. Bank yang berdasar prinsip syariah
Bank ini menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam antara bank dengan pihak lain dalam menyimpan dana, pembiayaan usaha atau kegiatan lainnya. Dalam menentukan harga, bank syariah menerapkan prinsip syariah sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabah)
- Pembiyaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtana)
Sekian artikel kali ini mengenai Pengertian Bank, semoga pada kesempatan kali mampu memberikan wawasan dan pengetahuan lebih dalam mengenai dunia perbankan kita. Terima kasih atas kunjungannya.