Pengertian HUKUM : Definisi Hukum Pidana Perdata Menurut Para Ahli











Pengertian HUKUM : Definisi Hukum Pidana Perdata Menurut Para Ahli. Melanjutkan artikel Blog Ekonomi Akuntansi sebelumnya yaitu Pengertian Sistem Hukum, Pada kesempatan kali ini kami akan share Pengertian Hukum itu sendiri. Apa yang dimaksud hukum itu, arti hukum, definisi hukum pidana, pengertian hukum perdata, semua akan kami bahas dalam artikel kali ini.

Pengertian HUKUM


Pengertian Hukum Pidana Perdata


Kita hampir setiap hari mendengar istilah hukum bahkan mungkin sering berbicara dengan menggunakan kata hukum. Namun sudah paham dan tahu apa pengertian Hukum? Apa saja jenis hukum? berikut akan kami jelaskan definisi hukum sesuai sumber yang kami pilih.

Pengertian Hukum Menurut E. Utrecht
Hukum adalah Kumpulan petunjuk hidup yang berisi aturan tata tertib dalam bermasyarakat dan memiliki sifat mengikat dan harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat yang bersangkutan, jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan ada tindakan langsung dari pemerintah yang bersangkutan.
(dalam buku Pengantar Hukum Indonesia karya Yulis Tiena Masriani diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta. tahun 2008, halaman 6)

Definisi Hukum Menurut J. Van Apeldoorn
Menurut J. Van Apeldoorn bahwa tidak memungkinkan atau sulit untuk memberikan definisi hukum secara pasti dan sesuai kenyataan, karena sangat luas aturan yang dicakupnya. Hanya pada tujuan hukumnya mengatur pergaulan hidup secara damai.
(dalam buku Pengantar Hukum Indonesia karya Yulis Tiena Masriani diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta. tahun 2008, halaman 6)

Pengertian Hukum yang dihimpun oleh Soejono Soekanto
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan --> disebut sebagai ilmu pengetahuan karena hukum yang tersusun atas dasar kekuatan penilaian.
  2. Hukum sebagai disiplin --> disebut sebagai disiplin karena satu sistem ajaran atau gejala-gejala yang dihadapi.
  3. Hukum sebagai kaidah --> disebut sebagai kaidah karena menjadi pedoman tentang sikap atau perilaku manusia yang diharapkan. 
  4. Hukum sebagai badan hukum --> disebut sebagai badan hukum karena terstruktur dan melalui lembaga pemerintah khusus.
  5. Hukum sebagai petugas --> disebut sebagai petugas karena pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegak hukum.
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa --> disebut sebagai keputusan penguasa karena hasil proses direksi yang menyangkut “decision making not strictly govern by legal rules".
  7. Hukum sebagai proses pemerintah --> disebut sebagai proses pemerintah karena proses timbal balik unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
  8. Hukum sebagai sikap tindak (keprilakuan yang teratur) --> disebut sebagai sikap tindak karena perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama dan terus menerus, dengan tujuan capai.
  9. Hukum sebagai jaminan nilai --> disebut sebagai jaminan nilai karena Jaminan dari konsepsi abstark tentang apa yang dianggap baik dan benar.
Baca juga : Contoh SURAT KUASA

Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang fungsinya mengatur tingkah laku perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan agar tercipta ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.

Arti Hukum Menurut A. Ridwan Halim
Pengertian Hukum adalah segala peraturan-peraturan baik berupa tertulis maupun tidak tertulis yang pada dasarnya berlaku, diakui dan ditaati oleh warga masyarakat sebagai peraturan yang harus diaati dalam kehidupan masyarakat.
(dalam buku Pengantar Tata Hukum Indonesia karya Yulies Tiena Masriani diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta tahun 2004 halaman 6-7).

Pengertian Hukum Sunaryati Hartono
Definisi hukum adalah hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, namun menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dalam arti lain adalah hukum akan mengatur berbagai kegiatan manusia atau aktivitasnya dalam kehidupan bermasyarakat.
(dalam buku Pengantar Tata Hukum Indonesia karya Yulies Tiena Masriani diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta tahun 2004 halaman 6-7).

Apa itu Hukum Menurut E. Meyers
Meyers dalam bukunya De Algemene begrippen van het BurgerlijkRecht, menjelaskan bahwa Pengertian Hukum adalah segala aturan yang berisi pertimbangan etika kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia di dalam bermasyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Arti Hukum adalah seluruh syarat-syarat dan aturan yang dengan ini kehendak bebasdari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian Hukum menurut LITRECHT dalam buku Pengantar dan Hukum Indonesia
Hukum adalah himpunan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib di dalam masyarakat dengan ketentuan harus ditaati oleh semua orang (warga masyarakat).

Ciri-Ciri Hukum


Ada perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap warganya. Jika tidak mentaati perintah atau melanggar larangan maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut dibedakan dalam sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana.

Pengertian HUKUM PIDANA


Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan tindak kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran adalah tindak perbuatan pidana yang ringan sedangkan kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat, pelaku keduanya akan diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Tujuan diciptakan hukum pidana ada dua macam yaitu :
  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang (pelaku pelanggaran dan kejahatan) agar tidak melakukan perbuatan pidana (sebagai fungsi preventif/ pencegahan);
  2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik kembali dan dapat di terima kembali dalam masyarakat (fungsiprepesif) / kekerasan.
 Pengertian Hukum Pidana menurut Moeljatno, (1987: 1)

Hukum Pidana ialah keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan penerapan pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mempelajari mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat ihukum (berupa pidana) dan hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan (jenis pidananya).

Hukum Pidana terdiri dari Hukum Pidana Materil (Hukum Pidana) dan Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)

Hukum Pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan hukum, yaitu :
  1. Badan peraturan perundangan negara, seperti : negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara dalam lembaga pemerintah, PNS pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
  2. Kepentingan hukum tiap manusia, seperti : jiwa, raga, kehormatan, kemerdekaan, hak milik, harta benda dan sebagainya.
Jadi hukum pidana mengatur kepentingan umum.

Hukum pidana tidak membuat peraturan-peraturan yang baru, melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum yang lain yang bersifat kepentingan umum. Setiap serangan atas kepentingan hukum perseorangan di samping menyangkut urusan hukum perdata, juga ada kalanya menjadi urusan hukum pidana, seperti pencurian, penghinaan dan sebagainya.

Hukum pidana bersifat memaksa dan mencegah agar tidak terjadi perkosaan terhadap hak-hak manusia sebagai anggota masyarakat.

Baca juga : Contoh Proposal Penelitian dan Metode Penelitian

Pengertian HUKUM PERDATA


Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya Hukum Perdata juga dapat diartikan sempit sebagai lawan hukum dagang.
Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga dan hubungan pergaulan masyarakat.

Definisi Hukum Perdata menurut Prof. Abdulkadir Muhammad
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang isinya mengatur segala hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana
  1. Berdasarkan Isinya:
    a. Hukum perdata -->  mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang lain dengan memberatkan kepada kepentingan perorangan.
    b. Hukum pidana --> mengatur hubungan antar seseorang dengan masyarakat yang mempunyai tata tertib.
     
  2. Berdasarkan Pelaksaannya:
    Pelanggaran terhadap norma hukum perlu diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengadilan pihak yang dirugikan. Penggugat adalah pihak yang dirugikan.
    Pelanggaran terhadap norma hukum pidana umumnya diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Penggugat = jaksa.
  3. Berdasarkan Perbedaan menafsirkan:
    a. Hukum perdata memperbolehkan untuk macam-macam interpretasi.
    b. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam UU hukum pidana sendiri, hanya mengenal bentuk penafsiran yang terdapat dalam hukum pidana itu sendiri.
 Demikian penjelasan singkat kami mengenai Pengertian HUKUM, Definisi Hukum baik Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Semoga banyak memberikan pengetahuan dan wawasan baru bagi kita semua.