Bayar PAJAK ONLINE 2017 : dengan eBILLING PAJAK Motor Mobil Jadi Mudah











Cara Bayar PAJAK ONLINE : dengan eBILLING PAJAK Motor Mobil Jadi Mudah. Hidup pada jaman yang serba instan ini, menuntut segala kegiatan lebih cepat, mudah, tidak berbelit-belit prosesnya. Begitu juga dalam hal birokrasi di instansi pemerintahan seperti contohnya bayar pajak motor atu mobil atau kendaraan bermotor. Dulu bayar pajak motor harus rela antri berjam-jam ke kantor samsat, namun dengan perkembangan teknologi jaringan internet pembayaran pajak dapat dilakukan lebih cepat dari sebelumnya.


Pajak menurut Mardiasmo (2011) adalah iuran rakyat yang masuk ke kas negara berdasarkan atas Undang-Undang (bersifat memaksa) dimana tidak ada timbal balik atas pembayaran pajak tersebut kepada rakyat secara langsung. Uang pajak yang dubayarkan digunakan untuk pengeluaran umum negara.

Cara Bayar Pajak Online 2017

Cara Bayar PAJAK ONLINE 2017

Berikut kami berikan video mengenai alur pembayaran pajak online 2017 dengan eBilling SSE Pajak 2017 yang efektif dan efisien waktu.




Pengertian eBILLING PAJAK

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengertian eBilling Pajak adalah sistem baru dalam pembayaran pajak yaitu melalui sistem elektronik melalui pembuatan kode billing atau ID billing (sejumlah 15 digit kode) terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.

eBilling Pajak kini telah menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual (menggunakan surat setoran pajak / SSP) terhitung mulai 1 Januari 2016. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016. Seluruh bank persepsi termasuk bank BUMN mendapat kewajiban menggunakan eBilling pajak generasi kedua (MPN G2 / Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Sehingga terhitung 1 Juli 2016 kita sudah tidak menggunakan sistem pembayaran pajak manual lagi. Aplikasi pembayaran pajak dapat diakses secara online dan dilakukan dengan mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak).

Baca Juga :



Manfaat eBILLING PAJAK


  1. Membayar pajak menjadi lebih mudah. Wajib pajak dapat dengan mudah mendaftar / membuat kode ID billing dimana saja dan kapan saja selama terkoneksi dengan internet.
  2. Menghindari terjadinya kesalahan pencatatan pembayaran pajak. Hal ini banyak terjadi pada sistem pembayaran pajak secara manual.
  3. Transaksi dapat dipantau secara real time / secara langsung karena telah terekam dalam sistem DJP elektronik ini.

Cara BAYAR PAJAK ONLINE dengan Buat Kode eBilling

Pertama, Buatlah kode eBilling

Pembuatan kode eBilling ini dapat diperoleh dari 9 cara pendaftaran eBilling berikut ini:
  1. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat ID eBilling Pajak. Hal ini sesuai Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2016.
  2. Melalui halaman sse2.pajak.go.id.
  3. Melalui halaman sse3.pajak.go.id.
  4. Melalui teller bank yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia.
  5. Untuk pelanggan Telkomsel bisa mendaftar kode eBilling dengan melakukan dial *141*500# .
  6. Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri.
  7. Untuk bank tertentu dapat dilakukan melalui internet banking, silahkan cek halaman internet banking Anda.
  8. Telefon ke Kring Pajak di nomor 1 500 200 (khusus untuk wajib pajak pribadi)
  9. Melalui aplikasi e Billing pajak di smartphone Android.
Cara Bayar Pajak dengan eBilling

Apa saja yang perlu diisi? Berikut tata cara pengisian formulir pendaftaran eBilling Pajak:
  • Buka halaman sse.pajak.go.id, disana terdapat pilihan 3 versi formulir pendaftaran yaitu versi 1, 2 dan 3. Versi 1 lebih simpel formulirnya. Silahkan login dengan nomor NPWP dan PIN.
    Cara Bayar Pajak Online

Halaman Login SSE, Pilih Daftar baru
Cara Bayar Pajak Online Terbaru 2017
  • Tahap berikutnya adalah mengisi formulir registrasi dengan mengisi nomor NPWP, Nama dan Email. Perlu diperhatikan bahwa tahap ini cukup dilakukan sekali saja untuk satu nomor NPWP.
Cara Bayar Pajak Online Terbaru 2017


  • Lakuan cek email yang berisi PIN dan link untuk aktivasi. Klik link di email untuk menuju halaman aktivasi.
  • Selesai tahap ini, Anda sudah memiliki akun eBilling yang dapat digunakan untuk proses pembayaran pajak online.

Kedua, Lakukan pengisian jenis pajak yang akan dibayar.

Lakukan Login ke halaman SSE kembali, sehingga akan menemukan form Surat Setoran Pajak SSP) sebagai berikut:
Cara Bayar Pajak Online Terbaru 2017

Pilih jenis pajak (contohnya PPh Pasal 21), Jenis Setoran, Masa Pajak, Mata Uang dan Jumlah Setoran. Jika sudah selesai pilih Simpan.

Setelah itu muncul slip eBilling seperti berikut. Pilih Terbitkan Kode eBilling.

Cara Bayar Pajak Online Terbaru 2017

Berikutnya muncul tampilan berupa tagihan pajak yang berlaku 7 hari, silahkan cetak dan lakukan pembayaran dalam jangka 7 hari tersebut.

Ketiga, Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui :
  • Bagi nasabah BNI dan CIMB Niaga bisa melakukan pembayaran melalui OnlinePajak dalam satu aplikasi terpadu.
  • Teller bank persepsi atau kantor pos
  • ATM
  • Untuk nasabah BNIm BRI dan Mandiri bisa melalui Mini ATM di seluruh KPP dan KP2KP
  • Internet Banking bank tertentu
  • Mobile Banking (khusus BPD Bali)
  • Agen Branchless Banking
Mudah bukan?

Demikian penjelasan kami mengenai cara bayar pajak online 2017, semoga dapat memberi pencerahan dan wawasan baru.