Pengertian HAM : Macam dan Pelanggaran HAM











Pengertian HAM. Pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan ke dunia yang secara kodrati sudah melekat dalam diri manusia tersebut yang harus dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang.

Mahluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya yaitu manusia. Salah satu kesempurnan yang diciptakan kepada manusia adalah akal dan pikiran yang membedakan dengan makhluklain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugrahi hal-hal  yangmelekat pada dirinya yang harus dihormati oleh manusia yang lainya. Hak tersebut disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

HAM merupakan hasil perjuangan manusia untuk mencapai harkat kemanusiaan, sebab hingga saat ini hanya konsep HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Dihadapan manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan.

Pengertian Ham Hak Asasi Manusia
Pengertian Ham - Ekoonomi.com
Baca juga : Sistem Ekonomi Indonesia

Pengertian HAM Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia adalah sebuah prinsip-prinsip moral atau norma yang menggambarkan standar tertentu dari sikap perilaku manusia serta dilindungi secara baik sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota/internasional. - Wikipedia

Sebelum kita membahas mengenai arti hak asasi manusia, mari kita bahas satu persatu mengenai definisi hak terlebih dahulu.

Definisi Hak

Secara definitif makna 'HAK" merupakan sebuah unsur normatif sebagai pedoman dalam berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga hakikat dan martabatnya. - (daftar pusataka : Tim  ICCE  UIN  Jakarta.Demokrasi,  Hak  Asasi  Manusia  dan  Masyarakat  Madani,  (Jakarta  :PrenadaMedia,2003) hal. 199.)

Hak dibagi menjadi tiga unsur yang menyatu menjadi satu dalam pengertian dasar tentang hak. Unsur-unsur HAK menurut Tim ICCE UIN Jakarta. (Loc., cit..Hal 199) yaitu:
  1. Pemilik hak;
  2. Ruang lingkup penerapan hak; dan 
  3. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak
Sehingga, HAK merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. 
Teori Pemerolehan Hak
1. Teori McCloskey 
Pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, atau sudah dilakukan.

2. Teori Joel Feinberg
Pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Sehingga keuntungan bersama akan diperoleh jika pelaksanaan hak disertai dengan pelaksanaan kewajiban. Oleh karenanya perwujudan hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, jika seseorang menuntut hak mengharuskan untuk melakukan kewajiban. (Tim ICCE UIN Jakarta.Op., Cit., hal. 200)

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut John Locke


HAM adalah hak-hak yang telah diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati, tidak ada kuasa apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini bersifat sangat mendasar (fundamental) bagi hidup maupun kehidupan manusia serta merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia. (Masyhur  Effendi.Dimensi  dan  Dinamika  Hak  Asasi  Manusia    dalam  Hukum  Nasional  dan Internasional, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994), hal. 3.)

Definisi HAM Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM Menurut Austin-Ranney

HAM merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

HAM Menurut C. de Rover

HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

Pengertian Ham menurut David Beetham dan Kevin Boyle


Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak setiap individu yang bermula dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Pengertian Ham menurut A.J.M. Milne


HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

Pengertian HAM oleh Franz Magnis- Suseno


HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

Arti HAM Menurut Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Makna HAM menurut Oemar Seno Adji


Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Sumber: Zonasiswa.com

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA

Dalam ajaran agama Islam hak asasi manusia memiliki lima prinsip utama yang sesuai dengan fikih (oleh Masdar F. Mas’udi) yatu :
  1. Hak perlindungan terhadap jiwa
  2. Hak perlindungan keyakinan
  3. Hak perlindungan terhadap akal pikiran
  4. Hak perlindungan terhadap hak milik
  5. Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan memertahankan nama baik
Sesuai UUD 1945 Hak Asasi Manusia (HAM) diatur dalam pasal 28A sampai 28J, dengan penjelasan lengkap sebagai berikut:

Pasal 28A mengatur tentang hak hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D mengatur tentang kepastian hukum
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G mengatur Hak perlindungan diri
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Sebagai Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Merupakan hak yang berhubungan dengan pribadi individu manusia. Contohnya: Hak bebas untuk bergerak, bersantai, travelling, berpendapat, memilih dan dipilih serta aktif dalam organisasi, serta bebas memilih, memeluk maupun menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya: Hak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan, ikut dalam kegiatan pemerintahan, mendirikan partai, mengajukan petisi dan lain-lain.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Contohnya: hak dalam mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, menjadi PNS, mendapatkan layanan dan perlindungan hukum, dll.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contohnya: Bebas berjual beli, mengadakan perjanjian kontrak, sewa menyewa dan utan piutang, hak memiliki sesuatu, mendapatkan pekerjaan yang layak dan lain-lain.

5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Contohnya: Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan yang layak, mendapat pengajaran, mengembangkan budaya sesuai bakat, dan lain-lain.

PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

  1. Kasus Pembantaian Rawagede 1945
  2. Kasus Tragedi Pembantaian Massal PKI - 1965-1966
  3. Peristiwa Tanjung Priok 1984
  4. Kasus Penembakan Misterius Petrus tahun 1982-1985
  5. Kasus Santa Cruz - 1991
  6. Kasus Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah Tahun 1993
  7. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin - 1996
  8. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
  9. Tragedi Trisakti - 1998
  10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi - 1998
  11. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
  12. Kasus Bulukumba tahun 2003
  13. Peristiwa Abepura Papua - 2003
  14.  Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib - 2004

Sekian penjelasan kami mengenai Hak Asasi Manusia, semoga dapat memberikan manfaat dan tambahan pengetahuan kepada pengunjung blog Ekonomi.