PENGERTIAN ASURANSI :: Macam Jenis Tujuan dan Contoh ASURANSI











Pengertian Asuransi, Fungsi Asuransi, Manfaat Asuransi, Jenis Asuransi, Contoh Asuransi dan Asuransi Syariah menjadi topik utama yang kami bahas pada tulisan kami kali ini. Setelah sebelumnya kami sudah share tentang Pengertian Analisis SWOT.

Asal kata asuransi diambil dari bahasa Inggris yaitu Isurance yang berarti pertanggungan atau asuransi, dalam bahasa Belanda ada istilah verzekering atau Assurantie yang berarti sama yaitu asuransi. Siapa saja yang terlibat dalam asuransi? Ada dua pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak penanggung menjamin dan menanggung pihak tertanggung dengan memberikan penggantian kerugian yang dideritanya di kemudian hari meskipun hal itu belum tentu akan terjadi. Dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak penanggung.

Pengertian Asuransi Manfaat Jenis Tujuan Fungsi Asuransi


Pengertian ASURANSI


Pengertian Asuransi Menurut Subekti (2001)
Suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan (kansovereenkomst) dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.

Pengertian Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang HukumPerdata  pada  Pasal  1774
Sebuah persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuataan yang hasilnya, yaitu mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.yaitu  persetujuan pertanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan.

Pengertian Asuransi Menurut Abbas Salim
Suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang. Sehingga dapat disimpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.

Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UUUP)
Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal dunia atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.

Definisi Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan Pasal 246
“Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yangmana seorang penanggung mengadakan ikatan dengan seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.” 

Definisi Asuransi Menurut Emmy Pangaribuan (1992)
Pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti

Arti Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246
Ada tiga unsur penting dalam Asuransi yaitu :
  1. Pihak tertanggung (verzekerde dalam bahasa Belanda) mengadakan ikatan dengan pihak tertanggung (verzekeraar).
  2. Pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung jika suatu saat terjadi kejadian kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
  3. Kejadian kerugian tersebut belum tentu terjadi.
Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Pasal 1 angka 1
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembanyaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”

Pengertian Pertanggungan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
Pertanggungan adalah sebuah perjanjian yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal.


Syarat khusus pertanggungan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kewenangan berbuat
  3. Ada benda yang di pertanggungkan
  4. Ada causa yang halal
  5. Pembayaran premi (Pasal 246 KUHD)
  6. Kewajiban pemberitahuan (Pasal 251 KUHD)
 
Pengertian Penanggung atau penjamin yaitu pihak yang dengan mendapat premi berjanji akan mengganti kerugian atau dengan membayar sejumlah uang yang disetujui jika suatu saat terjadi peristiwa yang merugikan tak terduga.

Pengertian Tertanggung adalah pihak (perorangan atau badan hukum) sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban dalam perjanjian asuransi, dengan membayar premi

Berdasarkan berbagai uraian pengertian asuransi diatas, maka pengertian asuransi dilihat dari sudut pandang hukum dapat disimpulkan bahwa Asuransi adalah suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung, dimana penanggung berjanji untuk membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar secara periodik kepada penanggung untuk mendapatkan pembanyaran kerugian .

POLIS ASURANSI


Menurut KUHD Pasal 255, asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi.

Macam-Macam ASURANSI


Menurut WetBoek van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Menyebutkan berbagai macam asuransi jenis asuransi,di antaranya:
  • asuransi kebakaran,
  • asuransi pertanian,
  • asuransi pengangkutan,
  • asuransi laut,
akan tetapi di dalam praktek selanjutnya muncul berbagai macam asuransi lainnya, karena memang pada asasnya tiap kemungkinan menderita kerugian yang dapat dinilai dengan uang dapat diasuransikan, syaratnya pihak tertanggung bersedia untuk membayar premi yang diminta oleh maskapai asuransi atau penanggung, premi mana besarnya tentu saja digantungkan pada risiko yang dipikul oleh maskapai tersebut.


5 Macam Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di dalam Pasal 247
  1. Asuransi terhadap kebakaran
  2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
  3. Asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa)
  4. Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan
  5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai-sungai

Jenis Asuransi / Golongan Asuransi

  1. Asuransi terhadap kebakaran
  2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
  3. Asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa)
  4. Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan
  5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai-sungai

Contoh ASURANSI

  1. Asuransi Kendaraan Bermotor
  2. Asuransi Kebakaran
  3. Asuransi Kendaraan Berat
  4. Asuransi Pengangkutan Darat, Laut dan Udara
  5. Asuransi Kecelakaan Diri
  6. Asuransi Kesehatan
  7. Asuransi Cash
  8. Asuransi Konstruksi
  9. Asuransi Pemasangan Mesin
  10. Asuransi Kerusakan Mesin
  11. Asuransi Pembongkaran
  12. Asuransi Penggelapan

TUJUAN ASURANSI

  1. Pengalihan Resiko
  2. Pembayaran Ganti Rugi

MANFAAT ASURANSI

  1.  Memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha, rasa khawatir akan berkurang jika suatu saat terjadi kerugian atau peristiwa yang tidak diharapkan
  2. Dapat menaikkan efisiensi produksi perusahaan dengan adanya peralihan resiko yang lebih besar pada perusahaan asuransi, maka pihak penanggung akan lebih fokus pada peningkatan usaha.
  3. Sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian suatu kredit.
  4. Dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian.
  5. Membentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan.
  6. Sebagai alat pembangunan

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Asuransi semoga bermanfaat kepada pengunjung blog Ekoonomi.