Sistem Ekonomi Indonesia Sebelum Orde Baru











Sistem Ekonomi Indonesia Sebelum Orde Baru - Menilik sedikit dari sejarah perkembangan sistem ekonomi indonesia, Bahwa negara indonesia mengalami beberapa perubahan sistem ekonomi yang di anutnya demi kemakmuran dan jaminan kesejahteraan masyarakat indonesia. Dan kali ini kita akan sedikit membicarakan mengenai Sistem Ekonomi Indonesia pada masa sebelum Orde Baru. Baca juga artikel sebelumnya mengenai Sistem Perekonomian Indonesia Menentang Freefight liberalism, Etatisme, dan Monopoli.

Sistem Ekonomi Indonesia Sebelum Orde Baru

Sistem Ekonomi Indonesia Sebelum Orde Baru


Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.

Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide,bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri Edi Swasono,1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukansecara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.

Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949,menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran.
 Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakitilah suatu bentuk ekonomi Pancasila yang di dalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.

Sistem Ekonomi Indonesia Berdasarkan Demokrasi Pancasila Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian pancasila tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.

Sistem Ekonomi Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.

Ciri-ciri utama sistem ekonomi Indonesia:

A. Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945.
B. Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia dengan ciri-ciri positif

Demokrasi Pancasila dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dngan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada lima ciri utama sistem ekonomi Pancasila yaitu:

1. Peranan dominan koperasi bersama dengan perusahaan negara dan perusahaan swasta.
2. Manusia dipandang secara utuh, bukan semata-mata makhluk ekonomi tetapi juga makhluk sosial.
3. Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah egalitaririanisme atau pemerataan sosial.
4. Prioritas utama terhadap terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pelaksanaan sistem desentralisasi diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi.

Demikian penjelasan singkat dari blog Ekoonomi mengenai Sistem Ekonomi Indonesia Sebelum Orde Baru dan semoga memberikan manfaat dan pengetahuan baru tentang sejarah ekonomi Indonesia.