Sistem Pemerintahan Semi Presidensial











Sistem Pemerintahan Semi Presidensial


Sistem Pemerintahan Semi Presidensial -Sistem Pemerintahan Semi Presidensial adalah bentuk pemerintahan negara yang mencoba mengatasi kelemahan-kelemahan sistem parlementer mau pun sistem presidensial. Kelemahan pokok sistem parlementer ialah sifatnya yang sangat tidak stabil karena setiap saat pemerintah, baik seluruh kabinet mau pun setiap menteri, dapat menerima mosi tidak percaya dari parlemen. Akibatnya pemerintah jatuh dan terjadi pergantian pemerintah. Selama 4 tahun menggunakan sistem parlementer, Indonesia mengalami pergantian pemerintah sebanyak 33 kali (Feith, 1962).

Sistem Pemerintahan Semi Presidensial


Sistem Pemerintahan Semi Presidensial mengandung kecenderungan konflik permanen antara cabang legislatif dan cabang eksekutif, terutama bila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang berkuasa di parlemen. Padahal negara-negara baru yang tradisi demokrasinya belum terkonsolidasi dengan mantap selalu menghadapi kondisi seperti ini. Selain itu, kekuasaan yang besar ditangan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tunggal, selalu menggoda presiden untuk memperpajang masa jabatannya, yang kemudian berkembang menjadi kekuasaan otoriter. Ekses seperti itu dialami oleh banyak negara di Amerika Latin, Afrika dan Asia termasuk Indonesia yang menggunakan sistem presidensial. Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan kedua sistem tersebut, pada awal Abad 20 berkembang model ketiga sistem pemerintahan yang oleh Duverger disebut sistem semi-presidensial.

Sistem politik ketiga ini memiliki beberapa karakteristik sistem parlementer dan sistem presidensial.

Ciri umum Sistem Pemerintahan Semi Presidensil

  1. Pusat kekuasaan berada pada suatu majelis perwakilan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
  2. Penyelenggara kekuasaan legislatif adalah suatu badan perwakilan yang merupakan bagian dari majjelis perwakilan.
  3. Presiden dipilih secara langsung atau tidak langsung untuk masa jabatan tertentu dan bertanggungjawab kepada majlelis perwakilan.
  4. Para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Menurut Dr. Sukiman pada rapat BPUPK pada tanggal 15 Juli 1945 dan keteranga Prof. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 beberapa saat menjelang pengesahan UUD 1945, jelas sekali sistem pemerintahan negara Indonesia yang diikuti oleh UUD pertama Indonesia tersebut adalah sistem semipresidensial.

Menurut Blondel, pada pertengahan 1940-an, hanya ada 6 negara baru merdeka yang menggunakan sistem semipresidensial ganda – yang memiliki presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri atau menteri pertama sebagai kepala pemerintahan - yakni Finlandia, Lebanon, Siria, Peru, Indonesia, dan Korea Selatan.

Sekarang model tersebut semakin populer dan digunakan di banyak negara, karena dipandang sebagai bentuk pemerintahan demokratis yang lebih stabil dan lebih efektif di negara yang memiliki multi partai politik.

Negara yang menerapkan Sistem Pemerintahan Semi Presidensial seperti ini adalah : Republik Kelima Perancis.

=>Selanjutnya Sistem Pemerintahan Parlementer