Pengertian Negara : Definisi Apa Itu Negara Menurut Para Ahli LENGKAP











Pengertian NEGARA


Secara bahasa negara berasal dari kata Staat (Bld-Jerman), State (Inggris), Etat (Perancis)

Pengertian Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)


Negara adalah organisasi di dalam suatu wilayah tertentu dan mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, diakui serta ditaati oleh seluruh warga masyarakat di dalam wilayah tersebut.

Pengertian negara adalah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir dan dikelola dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, BalaiPustaka,  Jakarta, 2007, hlm. 777)


Pengertian Negara Menurut Para Ahli
credit: wikipedia.org


Pengertian Negara Menurut J.G. Starke


Konsepsi Kelsen mengenai Negara adalah suatu gagasan teknis semata-mata yang menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup dalam suatu wilayah teritorial terbatas.
(J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, ed. Kesepuluh(1), Sinar Grafika, Jakarta,1989, hlm. 128)

Pengertian Negara Menurut J.L. Brierly

Definisi Negara adalah suatu lembaga, yaitu satu sistem yang mengatur hubungan yang ditetapkan oleh manusia antara mereka sendiri sebagai satu alat untuk mencapai tujuan yang paling pokok di antaranya ialah satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan kegiatan.
(J.L. Brierly, Hukum Bangsa-Bangsa: Suatu Pengantar Hukum Internasional, diterjemahkan oleh Moh. Radjah, Bhratata, Jakarta, 1996,hlm. 97)


Pengertian Negara Menurut Samijo

Negara adalah kelanjutan dari keinginan kebanyakan manusia yang hendak berinteraksi antara seorang dengan orang lainnya dalam upaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
( Samidjo, Ilmu Negara, Armico, Jakarta, hlm. 27 )


Pengertian Negara Menurut Henry C. Black

Negara adalah subjek utama hukum internasional. Beberapa sarjana telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi negara. Salah satunya adalah Henry C. Black yang mendefinisikan pengertian negara sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menetap dan menempati suatu wilayah tertentu secara tetap tidak berpindah-pindah, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai serta mampu mengadakan hubungan internasionaldengan masyarakat internasional lainnya.
(Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar,Op.Cit.,hlm. 2.)

Baca juga:

Pengertian Negara Menurut Plato


Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, bervolusi, terdiri dari orang-orang (individu-individu)

Pengertian Negara menurut Grotius


Negara adalah ibarat suatu perkakas yangdibikin manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum,


Pengertian Negara Menurut Karl Marx


Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain (Suhino dalam Trianto Cs, 2007: 118).


Pengertian Negara Menurut Niccola Machiavelli 


Negara adalah negara kekuasaan yang artinya di dalam negara tersebut harus ada kekuatan yang kuat oleh pemimpin negara, karena kegaduhan dalam suatu negara disebabkan salah satunya adalah lemahnya kepemimpinan penguasa negara. Dalam menegakkan kekuasaan yang kuat ada beberapa negara dalam praktek kenegaraan muncul kekuasaan yang otoriter, agar kekuasaan si pemimpin dapat bertahan lebih lama.


Pengertian Negara Karakteristik Negara
credit: wikipedia.org



Karakteristik Negara Menurut  Pasal 1 Konvensi Montevindo 1933


  1. Penduduk yang Tetap
  2. Wilayah yang Tetap
  3. Pemerintah
  4. Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain

  1. Penduduk yang Tetap

    Pengertian Penduduk adalah sekelompok atau kumpulan individu-individu yang terdiri atas dua jenis kelamin dengan tanpa memandang suku, agama, bahasa, kebudayaan yang telah hidup dalam suatu masyarakat serta yang terikat dalam suatu negara melalui hubungan yuridik maupun politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan.

    Penduduk merupakan unsur pokok dalam pembentukan suatu negara dan menjadi salah satu syarat utama pembentukan negara. Sehingga suatu pulau atau wilayah yang tanpa penduduk tidak mungkin akan menjadi sebuah negara. (Boer Mauna,Op.Cit.,hlm. 17.)

    Syarat penting dari unsur penduduk ini yaitu masing-masing individu rakyat atau masyarakat ini harus terorganisir dengan baik  (organized population). Sebab sangat sulit pula dibayangkan apabila suatu negara disusun oleh masyarakat yang tidak terorganinsir dengan baik (disorganized). (Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Op.Cit., hlm. 3.)
  2. Wilayah yang Tetap

    Pengertian wilayah yang tetap adalah suatu wilayah yang ditempati serta dijadikan tempat tinggal tetap oleh penduduk atau rakyat dari negara tersebut. Oleh karenanya agar disebut dengan wilayah yang tetap maka salah satu syaratnya adalah ada perbatasan negara. (I Wayan Parthiana, Op.Cit., hlm.64.). Wilayah suatu negara dapat berupa daratan, lautan serta udara diatasnya (Boer Mauna, Op.Cit., hlm. 21.)
  3. Pemerintah

    Sebagai sebuah organisasi atau lembaga yang yuridik, negara memerlukan sebuah organisasi yang dapat mewakili serta menyalurkan kehendaknya sebagai wakil dari aspirasinya. Lauterpacht berpendapat bahwa adanya unsur pemerintah menjadi syarat terpenting dalam pembentukan suatu negara. Jika pemerintah tersebut ternyata secara hukum atau secara faktanya menjadi negara boneka atau negara satelit dari suatu negara lainnya, maka negara tersebut tidak dapat digolongkan menjadi negara. (Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional,Op.Cit., hlm. 5)
  4. Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain

    Oppenheim-Lautherpacht menggunakan istilah pemerintah yang berdaulat (sovereign) pada unsur ke empat ini. Pengertian pemerintah yang berdaulat yaitu kekuasaan yang tertinggi yang merdeka dari pengaruh suatu kekuasaan lain di muka bumi. Kedaulatan dalamarti sempit artinya kemerdekaan yang sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar batas-batas negeri (Ibid.,hlm. 7.)

Unsur yang paling penting dari keempat karakteristik negara tersebut diatas, unsur keempat paling penting dalam hubungan internasional sesuai hukum internasional. Unsur keempat ini pula yang mampu membedakan negara dengan unit-unit yang lebih kecil seperti contohnya anggota-anggota federasi atau protektorat yang tidak menangani sendiri urusan luar negerinya dan tidak diakui oleh negara-negara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang mandiri.

Demikian penjelasan kami mengenai pengertian negara semoga dapat memberikan tambahan wawasan, dan silahkan share jika informasi ini bermanfaat untuk Anda sendiri dan teman yang lain.